TANJUNGPINANG (HK) ─ Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) M. Teguh Darmawan, S.H., M.H bertindak sebagai inspektur upacara HUT RI ke-78 yang berlangsung di halaman kantornya di jalan Sei Carang, Kota Tanjungpinang, Kamis (17/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Wakajati Kepri membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang bertema ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’.
“Peringatan hari kemerdekaan ini membawa kita kepada suatu momentum bersejarah pada 78 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus tahun 1945. para founding fathers kita, Soekarno-Hatta, mengumandangkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, di tengah geopolitik dunia yang sedang bergejolak,” tutur Wakajati Kepri.
Lanjutnya, pernyataan kebangsaan sejatinya berakar dan tumbuh dari cita-cita, keinginan yang luhur dan sikap tegas rakyat Indonesia saat itu guna membebaskan diri dari belenggu penjajahan yang mengikat sejak ratusan tahun silam.
“Adapun tema besar yang diusung dalam Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ini “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”ucapnya.
Lanjutnya, hal ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet, yaitu saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.
“Yang harus menjadi perhatian bagi Insan Adhyaksa dalam menyambut pemilihan umum serentak, agar Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,”ujarnya.
Dikatakan, menjelang Pemilu 2024 pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan oleh karenanya, kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air.
Ada 3 perintah Jaksa Agung yang dibacakan Wakajati Kepri bagi insan Adhyaksa yakni :
1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
Upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tahun 2023 ini berlangsung khidmat dan istimewa. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78, mari terus menginspirasi dunia dengan semangat perjuangan dan semangat kebersamaan.
Upacara tersebut pun turut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Seksi, Kasubag, Kaur pada Kejati Kepri, seluruh pegawai dan pramubakti Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan. (nel)