BATAM (HK) – Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggodo melaporkan ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri. Senin (6/2/2023).
Laporan tersebut dilakukan karena RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.
“Kami telah melaporkan seorang tokoh berinisial RP ke Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam,” sebut pengacara Bambang, Ade Darmawan kepada awak media, Selasa (7/2).
Dikatakannya, laporkan tersebut terkait penyebaran berita bohong, yakni junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Penyebaran berita bohong itu dilakukan RP melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait.
“Sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik, klien kami Bambang Panji Prianggodo melayangkan somasi ke tokoh berinisial RP, namun tak diindahkan,” kata Ade Darmawan.
Sehingga katanya, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polisi. “Pak Bambang sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena berita bohong ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Waka Binda Kepri,” ujar Ade Darmawan.
Ade berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini. “Kita serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif,” ujarnya.
Sementara itu, Waka Bin Kepri Bambang Panji Prianggodo menyebutkan, dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini.
“Selama ini kami tidak marah. Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Jadi ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum,” katanya.
Dia berharap, hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang ia buat ini. “Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan,” pungkasnya. (dam)
