TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Kepri, menggelar sosialisasi pelaksanan verifikasi faktual untuk Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024, di Aston Hotel Tanjungpinang, Jumat (7/10) lalu.
Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan Parpol di Kepri, termasuk pihak perwakilan sejumlah pejabat terkait. Diantaranya dari pihak Kepolisian, unsur TNI, pihak Kejaksaan dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, juga para awak media.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, tahapan verifikasi faktual Parpol Pemilu 2024 akan dimulai pada Tanggal, 15 Oktober hingga 4 November 2022 nati, atau selama 15 hari kerja.
Kata dia, ada dua hal yang harus di verifikasi faktual, yakni pengurus dan kantor Parpol dan verifikasi keanggotaan Parpol.
“Verifikasi faktual ini hanya berlaku bagi partai non parlemen dan tidak berlaku dengan arpol yang berhasil memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019,” kata Arison
Arison menerangkan, kini ada 9 Parpol yang berhasil memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan hasil Pemilu 2019. “Jadi untuk 9 Parpol tersebut, tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Arison.
Diterangkan Ketua KPU Kepri, hal itu uga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 55 Tahun 2020. Sementara itu Parpol yang wajib menjalani verifikasi faktual ialah, sebanyak 11 Parpol.
“Ada 20 Parpol yang lolos. Yang melakukan faktual hanya 11, sisanya tidak lagi. Karena ada kursi di DPR RI,” terang Arison.
11 Parpol itu, kata Arison, akan verifikasi kepengurusan dan domisili kantor Parpol di KPU Provinsi, dan verifikasi keanggotaan di KPU Kabupaten atau Kota.
Dia menambahkan, syarat minimal jumlah keanggotaan Parpol berbeda-beda di setiap daerah Kabupaten dan Kota. “Untuk Wilayah Tanjungpinang jumlah keanggotaannya, minimal sebanyak 228 orang,” ujar Arison.
“Kemudian Kabupaten Tanjung Balai Karimun sebanyak 245 orang, Kabupaten Bintan 166 orang, Kota Batam 1.000 orang, Kabupaten Natuna 83 orang, Kabupaten Anambas 54 orang, dan untuk Kabupaten Lingga, sebanyak 102 orang,” jelas Ketua KPU Kepri.
Yang menjadi perhatian dalam verifikasi faktual, sebut Ketua KPU, yakni kecocokan dari KTP dengan identitas yang bersangkutan di upload di Sipol. “Nanti, akan dikonfirmasi oleh KPU, apakah yang bersangkutan itu benar menjadi anggota Parpol,” ungkapnya.
Jika yang bersangkutan merasa bukan anggota Parpol, tegas Arison, namanya akan dicoret, dengan syarat membuat surat pernyataan. “Ini guna memastikan data yang dimasukkan, memang atas kemauan masyarakat,” pungkasnya. (nel)




