Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

UU Pemerintah Daerah Dinilai Menyakitkan, Otonomi Daerah Harus Dikembalikan

badge-check


					UU Pemerintah Daerah Dinilai Menyakitkan, Otonomi Daerah Harus Dikembalikan Perbesar

NATUNA (HK) – Daerah Tingkat II atau Kabupaten/kota dinyatakan mengalami kepayahan setelah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan.

Pasalnya, UU yang mengatur tentang wilayah kewenangan daerah itu menghilangkan banyak sekali kewenanan daerah terhadap wilayahnya sendiri.

Daerah yang paling dirugikan dengan peraturan di atas adalah daerah-daerah tingkat II yang berupa kepulauan seperti halnya Kabupaten Natuna.

Betapa tidak, dengan diberlakukannya UU Pemerintah Daerah tersebut, kabupaten tidak lagi memiliki wilayah di laut, hutan dan kawasan pertambangan.

Selain itu, daerah tingkat II juga tidak memiliki kewenangan mengalola pendidiaknnya sendiri secara keseluruhan. Karena Pendidikan Tingkat SLTA secara otomatis menjadi kewenangan pemerintahan yang levelnya lebih tinggi.

Menyadari hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal menyatakan, undang-undang tersebut menimbulkan kerugian besar bagi kabupaten, terutama sekali Kabupaten Natuna.

“Itu sangat-sangat menyakitkan (bagi daerah),” tegasnya kepada sejumlah wartawan di Ranai, Rabu (16/8/2023).

Ia kembali menegaskan, sebagai solusi atas keadaan yang menyakitkan itu, maka eksistensi Otonomi Daerah sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus dikembalikan seperti sediakala.

Karena UU tersebut menjamin daerah lebih otonom dalam mengelola wilayahnya masing-masing dengan cakupan yang lebih luas.

Menurutnya, otonomi daerah bagi Natuna yang merupakan wilayah kepulauan sangat penting karena wilayah dan potensi alamnya banyak terdapat di kawasan perairan.

“Sementara di wilayah -wilayah dengan segala potensinya itu, Natuna tidak memiliki kewenangan apa-apa,” tandasnya.

Namun begitu, ia mengaku bahwa undang-undang merupakan ranahnya pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Tapi percaya lah, pengembalian UU Otda ini merupakan bagian dari konsen kami. Kalau saya tidak bisa melakukan itu karena menyangkut kewenangan, tapi saya akan terus berkoordinasi dengan kawan-kawan saya yang membidangi itu,” tegasnya mengakhiri. (fat)

Baca Lainnya

Kasatreskrim Polres Bintan Nyatakan Pemberitaan Beredar dan Itu Tidak Benar: Kami Sudah Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional

18 Februari 2025 - 14:53 WIB

Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi

Pemko Apresiasi Kepemimpinan Andri Rizal

17 Februari 2025 - 22:00 WIB

Pemko Tanjungpinang menggelar acara silaturahmi dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Senin (17/2).

Andri Rizal Refleksikan Kinerja dan Ucapkan Terima Kasih

17 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal saat memimpin apel pagi bersama di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (17/2).

Capaian Kinerja Kejati Kepri pada Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan

17 Februari 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian kegiatan Capaian Kinerja Kejati Kepri pada Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan

JPU Kejari Tanjungpinang Segera Limpahkan Perkara Eks Dirut PD BPR Bestari ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp.5,9 Miliar

17 Februari 2025 - 18:58 WIB

Plt Kajari Tanjungpinang l, Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH saat konferensi pers terkait Pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang yang dilakukan tersangka Elfin Yudista, Senin (17/02/2025)
Trending di BERITA TERKINI