“Kelebihan E-Paspor dari paspor biasa yaitu, didalam E-Paspor memiliki chip elektronik yang berbentuk seperti memori pada handphone. Berfungsi untuk merekam track perjalanan, jika chip tersebut dimasukan kedalam mesin Emarzet maka data perlintasannya bisa langsung masuk dalam sistem. Tidak hanya itu, kaver E-Paspor juga beda dengan paspor biasa. Kaver E-Paspor lebih tebal dibanding dengan paspor biasa,” ujar Kukuh.
Disebutkannya, syarat dan ketentuan dalam pengurusan E-Paspor sama saja dengan pengurusan paspor biasa.
Untuk ke depannya, semua masyarakat akan dianjurkan menggunakan E-Paspor.
“Jadi, kemungkinan yang masih menggunakan paspor biasa akan diarahkan untuk mengganti ke E-Paspor,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila mengatakan, untuk proses pembuatan E-Paspor dengan paspor biasa sama saja kurang lebih 3-4 hari kerja.
Baca juga: Daftar Haji Bisa Melalui Aplikasi Haji Pintar
“Namun biaya dalam pembuatan E-Paspor sedikit lebih tinggi dibanding paspor biasa. Dengan harga yang sedikit lebih tinggi dalam pembuatan E-Paspor masih tetap terjangkau dan banyak manfaat yang didapatkan,” kata Tessa.
Lanjutnya, Salah satu manfaatnya yaitu dalam pengajuan visa jika sudah menggunakan E-Paspor maka dalam pengisian fomnya akan lebih sedikit.
Selain itu, jika tidak dalam masa pandemi pengguna E-Paspor biasanya juga mendapatkan bebas visa kunjungan ke wilayah Jepang bebas visa kunjungan 14 hari.
Namun, sebelum pergi tetap mengurus persyaratan yang ada pada kedutaan jepang.
Untuk membuat E-Paspor menggunakan aplikasi M-Paspor dimohonkan untuk membaca langkah-langkahnya sampai habis, agar tidak ada terjadi kesalahan dalam pembuatan paspor.
Langkah-langkah dalam pengurusan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor yaitu pertama daftarkan diri, lalu unggah berkas persyaratan, kemudian pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, lakukan pembayaran dibank (online/offline), datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan foto dan paspor bisa dikirim kerumah melalui PT POS Indonesia atau ambil langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih. (Cw05)




