JAKARTA (HK) ─ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara. Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.
Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.
“Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” ungkap Siti Nurbaya usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.
Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah.
Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses,” beber Siti Nurbaya.
“Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” lanjutnya.
Setiap kendaraan, kata Siti, terancam untuk dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.
“Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” ujar Siti Nurbaya.
Sumber: Detikcom