BUKITTINGGI (HK) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan menggelar kuliah umum bersama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Senin (22/12/2025).
Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat pendidikan hukum dan konstitusi di lingkungan perguruan tinggi Islam.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Student Center UIN Bukittinggi dan dihadiri Ketua MK RI Dr. Suhartoyo, Wakil Ketua MK RI Prof. Saldi Isra, serta Sekretaris Jenderal MK RI Dr. Heru Setiawan. Hadir pula Rektor UIN Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag., M.Si., beserta jajaran pimpinan universitas.
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kualitas pembelajaran hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Menurutnya, sinergi dengan Mahkamah Konstitusi penting untuk mendekatkan dunia akademik dengan praktik kelembagaan negara.
“Kerja sama ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi penguatan program studi hukum serta memperkaya wawasan sivitas akademika terkait konstitusi dan ketatanegaraan,” ujar Silfia.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum bertema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang”.
Ketua dan Wakil Ketua MK RI memaparkan peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi UUD 1945 dan memastikan setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi.
Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa dan dosen aktif berdialog mengenai tantangan penegakan konstitusi serta praktik hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara MK RI dan UIN Bukittinggi dalam penguatan literasi hukum konstitusi di kalangan generasi muda. (r/dam)

