Menu

Mode Gelap
5 Cagar Budaya Baru Ditetapkan untuk Pelestarian Sejarah di Batam BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI Wakil Kepala BP Batam Lantik Tiga Belas Pejabat Unit Usaha PLA Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun Lebih dari Sekadar Destinasi Pantai, Ini 5 Wisata Andalan yang Wajib Dikunjungi di Batam Mengenal HP Refurbish: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Terjamin

NASIONAL

Uang Korupsi Surya Darmadi Menumpuk di Kejagung

badge-check


					Barang bukti uang sitaan hasil korupsi Rp5,1 triliun Surya Darmadi dipamerkan dalam posisi 14 tumpuk, menggunung di ruangan Kejaksaan Agung.  - KUMPARAN Perbesar

Barang bukti uang sitaan hasil korupsi Rp5,1 triliun Surya Darmadi dipamerkan dalam posisi 14 tumpuk, menggunung di ruangan Kejaksaan Agung. - KUMPARAN

Sitaan Berjumlah Rp5 Triliun.

JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).

Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.

Tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat uang itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung. Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. (cnn)

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tolitoli, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

13 Desember 2024 - 14:18 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Trending di KEPRI