BATAM (HK) – 3 orang pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang di laut Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

3 pelaku yang diamankan berinisial M (30), MA (26) dan WA (23). Para pelaku ditangkap pada Minggu (13/11) sekira pukul 00.15 WIB.

Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara. Pelaku M berperan sebagai perekrut dan pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong kapal.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal dengan mengunakan boad fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Atas informasi tersebut, dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 unit boat begerak dari arah Sekupang, setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit boat bermesin 1 unit mesin tempel 200 PK.

“Dalam kapal tersebut yakni 1 orang nahkoda, 1 orang pengurus, 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” kata Dwi Ramadhanto, Rabu (16/11).

Disampaikan Dwi Ramadhanto, setelah diamankan, tim membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang pelaku ke kantor Sat Polairud Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal fiber warna hitam, 1 unit mesin Yamaha 200 PK, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit handphone android merk Realme dan uang tunai sebanyak Rp 7.515.000.

Para pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan Malaysia. Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel 200 PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil.

“Jadi kapal sengaja dibuat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat, namun kapal Satpolair berhasil mengejar dan menangkap para pelaku,” tuturnya.

Dengan melakukan pengiriman PMI secara ilegal itu para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per orang.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version