Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

 

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (14/11). Kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kedua pelaku yakni DH (19) dan AY (18), mereka adalah warga Bengkong.

Kejadian Curanmor itu berawal pada Jumat (11/11) sekira pukul 18.30 wib ketika anak korban selesai mencuci sepeda motor Merk Yamaha 4D7 VEGA R memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah yang bealamat di Kampung Bagan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.

Kemudan, anak korban atau pelapor melaksanakan shalat maghrib. Setelah sholat anak pelapor kaget sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah dan telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 5 juta. Kemudiann melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai,” kata Betty, Rabu (16/11).

Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga dan melakukan pencarian tersangka, kemudian berhasil mengamankan 1 trsangka berinisia DH (19) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut.

Setelah di lakukan Interogasi Unit Opsnal Polsek Sei Beduk Melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua berinisial AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat Bengkong Asrama Kelurahan Tanjung Buntung.

“Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R dan 1 sepeda motor Merk Honda Beat. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut,” kata Halawa.

Disebutkannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk. Barang bukti yang diamankan 1 satu unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol BP 4128 EF dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diancam hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version