Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Tertangkap Basah, Warga Jalan Pompa Air Ditangkap Bawa Narkoba

badge-check


					Tersangka Ab saat diamankan Polisi kasus narkoba, Senin (27/3). Perbesar

Tersangka Ab saat diamankan Polisi kasus narkoba, Senin (27/3).

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pria warga jalan Pompa Air, Tanjungpinang dengan berinisial Ab alias Abdi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang saat kedapatan membawa barang diduga narkotika jenis sabu di kawasan Pelantar KUD, Kota Tanjungpinang.

Selain penangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa 3 paket diduga narkotika jenis Sabu, yang dibungkus rapi dalam plastik bening, 1 set alat hisab (Bong), termasuk uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, sebesar Rp.300 ribu, Minggu (26/3), sore.

“Tersangka Ab awalnya ditangkap atas informasi masyarakat ke Polsek Tanjunpinang Kota, yang dicurigai selama ini, terkait gerak geriknya yang diduga kerab melakukan transaksi narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (27/3).

Berdasarkan informasi tersebut, imbuhnya, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan, dan alhasil, pelaku berhasil diamankan dengan cara pemeriksaan seluruh badan.

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan seluruh badan pelaku saat itu, didapati tiga paket diduga narkotika jenis Sabu, yang dibungkus rapi plastik bening,” kata Akp Efendi, dengan didampingi Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama.

Selanjutnya, kata Kasatres Narkoba, tersangka beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Pukul 18.00 WIB, pelaku dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, beralamat di Jalan Pompa Air Km 2 Tpi, dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat, dan didapati satu paket/Bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, serta sebuah alat isap sabu (bong),” ujar Akp Efendi.

Diterangkannya, pelaku Ab ditangkap pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Pelatar II, tepatnya samping Hotel Laut Jaya Tanjungpinang (Tpi).

“Pelaku sendiri, merupakan warga Jalan Pompa Air KM 2 Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,” jelas Akp Efendi.

Selain mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu, ungkapnya, juga didapati 1 set alat hisab (Bong), termasuk uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp.300 ribu.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Efendi. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN