TANJUNGPINANG (HK) – Dua Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Arif Manator dan Samsuri, ditahan diruangan Admisi Orientasi (AO), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Tanjungpinang.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan, ke dua tersangka korupsi TPS-3R itu, merupakan tahanan Kejaksaan Negeri yang dititipkan di Rutan Tanjungpinang, dan saat ini ditahan diruangan Admisi Orientasi.
“2 tahanan atas nama Arif Manator dan Samsuri, sudah kami terima dan saat ini ditahan diruangan admisi orientasi,” kata Eri, saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (14/1).
Ke dua tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini lanjutnya, saat ini masuk dalam masa orientasi dan akan dilakukan asesmen tentang hak dan kewajibanya sebagai tahanan.
“Nanti akan kami beri asesmen, mengenai hak dan kewajiban sebagai Tahanan, setelah itu, keduanya baru dipindah dan ditempatkan di kamar, yang ada diblok Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Penempatan kamar akan dilakukan oleh Kesatuan Pengaman berdasarkan rekomendasi dari unit pelayanan tim assesment yang akan ditentukan menurut minat dan bakat yang bersangkutan, agar mudah dalam mengarahkan pembinaan lanjutannya.
Sebelumnya, dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Berkas kedua tersangka tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh jaksa di pada Selasa (10/1) kemarin dan ditetapkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU), tengah menyusun dakwaan untuk masing-masing tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedek Syumarta Suir SH pada media ini.
Terkait tentang berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diperoleh, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menyatakan telah lengkap.
“Semua sudah lengkap, makanya kemarin dilakukan pelimpahan tahap II dari jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,”ungkap Dedek
Dedek menyebutkan, dalam berkas perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini. (nel)