Karimun (HK) – Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (17/4). Dan saat pelimpahan itu, tersangka didampingi penasehat hukumnya.
Tersangka BM yang menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) Parit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.
Dan saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan, didampingi Kasi Pidsus, Gustian.
Dikatakannya, dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Karimun. Diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simarmata.
“Selain tersangka, kami juga menerima barang bukti (BB), berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012, sampai dengan tahun 2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit,” papar Kasi Intelijen, Rezi.
Untuk dakwaan, kata Kasi Intelijen, tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran (Dana) Desa Parit Tahun Anggaran 2017, sampai dengan tahun anggaran 2019.
“Maka, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (gkr)