Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Terlibat Peredaran Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap

badge-check


					Terlibat Peredaran Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap Perbesar

KARIMUN (HK) – Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran narkoba janis sabu-sabu dari Malaysia-Karimun dengan mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial FA, PN, DA dan MR. M

Mereka ditangkapa di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Kamis (3/8/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H menyampaikan, salah seorang pelaku yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun Dr. H. Anwar Hasyim.

“Tersangka DA turut kita amankan bersama 3 tersangka lain. Saat kita tangkap pria inisial DA datang bersama rekannya yakni MR. DA ini memang benar adalah anak salah seorang pejabat penting di Karimun. Sebelumnya kita telah amankan FA dan PN di dalam kamar hotel dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hampir 2 kilo,” terang Ryky W. Muharam saat menggelar konfrensi pers di lantai 2 aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8/2023).

Wakil Bupati Kabupaten Karimun Dr. H. Anwar Hasyim sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan DA dan menyampaikan yang ditangkap dan diamankan itu salah satunya adalah DA putranya.

“Iya, saya sudah dapat informasinya, yang jelas sebagai orang tua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Terimakasih,” ujar Anwar Hasyim membalas via pesan teks WhatsApp dari Haluan Kepri, Senin (7/8/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. menjelaskan, kronologi, pengungkapan kasus ini, bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya narboka jenis sabu-sabu masuk dari malaysia tujuan Karimun.

“Saat itu kita amankan 2 tersangka yakni FA als GN dan PN als PCK saat berada di kamar hotel tersebut kita dapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram,” ujar Ryky.

Selanjutnya, dari hasil introgasi kedua pelaku, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya saat berada di luar hotel yakni DA dan FA als GN.

Selanjutnya 4 pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karimun guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan serta penyelidikan lanjutan.

Dari keterangan DA dan FA als GN didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan di rumah kontrakan FA als GN.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Karimun membawa DA dan FA als GN ke rumah kontrakannya dan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok saku jaket hitam yang di gantung di ruangan tengah dengan berat kotor 40,1 gram.

Serta 1 paket sabu di bawah tempat tidur dan ditemukan juga alat hisap sabu di dapur rumah serta 4 ( empat ) unit handphone, dan uang tunai sebesar RP 5.900.000.

“Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia. Dari barang bukti yang kita sita dan amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa ,” terang Ryky.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya. (hhp)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Trending di KARIMUN