LINGGA (HK) – Kasus asusila di Lingga yang tengah bergulir menyita perhatian. Tidak hanya karena terduga pelaku dan korban yang sama-sama masih anak di bawah umur tetapi adanya permintaan uang sejumlah 150 juta rupiah.
Kuasa hukum terduga pelaku mengungkap ada pemintaan uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri yang masih berstatus SMP kelas VIII di Dabo Singkep.
Menurut kuasa hukum terduga pelaku, Doby Agustinus Situmorang, permintaan sejumlah uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri itu adanyah arahan sesuai instruksi polisi. Permintaan sejumlah uang ini menurutnya terungkap setelah adanya jalan damai dari kedua belah pihak.
Keluarga terduga pelaku menurut Doby siap membiayai pendidikan remaja putri itu sampai lulus pesantren tingkat SMA. lalu keluarga korban menolak. Mereka menurut Doby malah meminta sejumlah uang sebanyak Rp 150 juta. “Kami ada bukti rekaman dan screnshoot pesan itu. Memang tidak ada disebutkan oknumnya siapa, hanya polisi saja,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengarahkan pelapor untuk meminta uang perdamaian. Ia membenarkan jika pihaknya menangani kasus asusila di Lingga tepatnya di wilayah hukum Dabo Singkep pada Maret 2023.
Iptu Rohandi P Tambunan menjelaskan jika kasus asusila di Lingga ini telah masuk ranah JPU. “Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta pihak pelapor untuk meminta sejumlah uang pada pihak terlapor. Terkait upaya perdamaian itu urusan mereka antara pelapor dan terlapor,” ungkap Iptu Rohandi, Selasa (20/6/2023).
Dia menekankan, setiap laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini ungkapnya, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor awalnya bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian.
“Awalnya kedua belah pihak mengambil kesepakatan untuk berdamai. Hanya saja dalam berjalannya waktu kami tidak menerima surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” jelas Iptu Rohandi.
Ia juga menerangkan, dalam berjalannnya penanganan kasus tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat terlapor kooperatif dan masih bersekolah. “Pihak pelapor juga dapat menerima hal itu, karena anak-anak mereka masih sama-sama sekolah,” ungkap Rohandi.
Di bagian lain, orang tua pelapor turut membenarkan jika sebelumnya ada upaya perdamaian. Namun upaya perdamaian tidak menemukan titik temu. “Memang awalnya ada upaya mau damai. Dan upaya damai itu juga pihak mereka (terlapor) yang menawarkan,” kata orang tua pelapor.
Ayah remaja putri itu membeberkan, pada saat pertemuan dengan keluarga terlapor ada beberapa yang ditawarkan keluarga terlapor. Di antaranya menyekolahkan korban sampai kuliah dan pertunangan kedua anak.
“Awal permintaan damai dari mereka (terlapor) akan siap menyekolahkan anak kami sampai kuliah. Jadi setelah kami kalkulasi dari biaya masuk sampai dengan selesai biaya-nya kurang lebih Rp 150 juta,” ungkap ayah korban.
Dia menambahkan, pada intinya upaya perdamaian itu muncul dari pihak keluarga terlapor. Munculnya nominal sebesar Rp 150 juta itu, diungkapkan ayah korban atas dasar kalkulasinya terkait biaya menyekolahkan anaknya hingga jenjang kuliah, seperti yang ditawarkan oleh pihak keluarga terlapor.
“Terkait ada kabar pihak polisi menyuruh kami minta uang perdamaian ke terlapor itu tidak ada,” kata ayah korban.
Dijelaskan ayah korban, atas nominal sebesar Rp 150 juta itu pun diminta bukan dalam bentuk uang. Akan tetapi membayarkan langsung ke salah satu sekolah pesantren yang ada di Kota Batam nantinya. (cw02)
