Berjumlah 8 Orang, Sidang Pekan Depan.
MEDAN (HK) – Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dari informasi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Menurut Yos, persidangan digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan. Sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat.
“Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP terdiri dari SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG,” urainya.
Dia menambahkan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
