JAKARTA (HK) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar ke Cristalino David Ozora (17) tapi tidak ke anak AG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat (18/8/2023) menjelaskan perihal kenapa AG tak dibebankan biaya restitusi itu. Ketut mengatakan AG tidak dibebankan membayar restitusi ke korban karena masih anak-anak.
“AG tidak (dituntut membayar restitusi) karena dia masih anak-anak,” kata Ketut. Kendati demikian, dalam tuntutan jaksa, dicantumkan anak AG juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
Ketut mengatakan anak AG memang dicantumkan dalam tuntutan restitusi terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal itu karena, kata Ketut, AG bersama-sama Mario Dandy dan Shane Lukas menyebabkan kerugian pada David akibat penganiayaan.
“Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” kata Ketut.
Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
Sumber: Detikcom