Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

POLITIK

Tak Dilarang, Parpol Boleh Sosialisasi Pasang Baliho dan Bendera

badge-check


					Berbagai baliho partai politik yang tersebar di jalan raya. Ilustrasi.  - TUGUMALANG.ID Perbesar

Berbagai baliho partai politik yang tersebar di jalan raya. Ilustrasi. - TUGUMALANG.ID

Bawaslu: Yang Penting Tidak Boleh Berunsur Kampanye.

JAKARTA (HK) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tak melarang partai politik melakukan sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Namun, kata Bagja, parpol hanya sebatas menginformasikan nomor urut hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.

“Dilarang kalau semua digabung. Kampanye kan ada unsur mengajak, visi misi, proker, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak,” ujar Bagja di KPU, Jumat (17/2).

Bagja mengatakan pihaknya sudah punya kesepahaman dengan KPU terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Kesepahaman PKPU Nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang diubah sebentar lagi kita akan ngomong nih bagaimana pengubahannya, kalau terlalu ketat pemilu kita enggak rameh,” katanya.

Bagja menyebut masyarakat yang menyebarluaskan informasi soal sebuah parpol di sosial media jika tidak masalah, asalkan mereka tak memasukkan unsur ajakan.

“Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut, kan, sekarang peserta pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?” ujarnya.

“Bahkan teman-teman yang parpol lama harus mensosialisasikan kembali parpolnya. Jangan-jangan lupa kan, yang dicoblos itu lambang partai. Nanti orang lupa lambangnya,” kata Bagja menambahkan.

Lebih lanjut, Bagja memastikan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu bakal mengawasi aktivitas parpol jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pemasangan baliho dan bendera parpol beserta nomor urut diizinkan asal tak mengajak untuk memilih.

“Pasang baliho dan nomor urut doang kan boleh, silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Bendera, emang dia ngajak? Kita enggak bisa melarang bendera partai juga, kan, sudah ada dari dulu bendera partai. Apa yang mau dilarang? Kan enggak ada,” ujarnya.

Bagja mengatakan bendera partai hingga baliho bisa di tempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya akan menurunkan baliho parpol yang melanggar ketentuan.

“Pelanggaran administrasi bisa kita bubarin atau kita turunkan alat balihonya, spanduknya, alat peraga sosialisasi,” ujar Bagja.

 

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN