NATUNA (HK) — KPU Natuna belum bisa berbicara dan berbuat banyak terkait pelaksanaan Pilkada Natuna 2024.
Hal ini dikarenakan ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah itu belum ada diterima oleh KPU setempat.
“Kami belum ada kesibukan yang signifikan terkait Pilkada. Tahapannya belum ada,” kata Ketua KPU Natuna, Kusnaidi di Ruang Kerjanya pada Kamis (10/8/2023).
Pria yang akrab disapa Kus itu mengaku kesibukannya terhadap Pilkada baru sebatas penyiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Natuna.
Itupun kata dia, pekerjaan tersebut sudah mulai dilaksanakan oleh Ketua dan komisioner KPU yang dulu jauh hari sebelum ia menjabat sebagai Ketua KPU Natuna.
“Ini yang kami follow up sekarang dengan pemerintah daerah, itu saja baru kesibukan kami terkait Pilkada,” terangnya.
Adapun fokus kegiatan yang dilaksanakannya saat ini adalah proses pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg).
Tahapan yang saat ini sedang dijalani berupa verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Peserta Pileg yang dimulai sejak 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023.
“Jadi kami fokusnya ke Pileg untuk sementara waktu ini. Kalau Pilkada belum,” tegasnya.
Di lain sisi, Isu pro kontra terkait Pilkada di Natuna sudah santer terdengar. Pro kontra terjadi pada isu ada dan tidaknya Kepala Daerah Incumbent.
Pro kontar ini mulai terjadi sejak adanya pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD di Jakarta yang sempat viral di media sosial. Yang mana Menko Mahfud menyatakan bahwa semua kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mundur tahuh ini.
Dengan pernyataan ini, ada pihak di Natuna yang berpendat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Natuna harus mundur di akhir tahun ini. Dan ada juga pihak yang berpendapat Bupati dan Wakil Bupati Natuna tidak perlu mundur tahun ini karena masa jabatannya belum habis.
“Secara resmi kami belum dapat info ini jadi kami belum tahu itu karena tahapan Pilkadanya belum ada. Tapi yang jelas ketentuan itu pasti keluar tahun ini,” tegas Kus mengakhiri. (fat)