LINGGA (HK) – Tim Gabungan Polres Lingga berhasil mengamankan tahanan yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Daik Lingga. Kemudian ditangkap di Kelurahan Terjun Medan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatra Utara, Minggu (10/4), pukul 08.10 WIB.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada Tahun 2017, berinisial A alias HS ini, sebelumnya di tangkap polisi terkait kasus pencabulan, dan berhasil melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Daik Lingga. Namun akhirnya, polisi pun berhasil menangkapnya.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, SIK, MH saat di konfirmasi mengatakan, tahanan A alias HS, berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Polres Lingga dilokasi persembunyiannya di Wilayah Sumatera Utara. Yakni di Kelurahan Terjun Medan Marelan, Kecamatan Medan Kota Sumatra Utara.
“Saat ini tahanan A alias HS, telah berhasil kita tangkap kembali dan dibawa ke Mapolres Lingga, Hari Selasa, 11 April 2023 kemaren,” jelas Kapolres.
Kapolres Lingga menjelaskan bahwa, tahanan berinisial A alias HS ini merupakan seorang residivis Kasus Narkoba pada Tahun 2017 lalu. Kemudian, kembali melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur, sehingga berurusan dengan polisi.
“Sebelumnya pelaku ini di tangkap oleh anggota Polsek Daik Lingga, di dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Namun ia berhasil melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Daik Lingga,” kata Kapolres.(tbn).
