Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

NASIONAL

Tagih Janji, Lukas Enembe Surati Ketua KPK

badge-check


					Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) bersurat ke Firli Bahuri untuk meminta izin berobat ke Singapura.  - ANTARA FOTO Perbesar

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) bersurat ke Firli Bahuri untuk meminta izin berobat ke Singapura. - ANTARA FOTO

Tagih Janji soal Izin Berobat ke Singapura.

JAKARTA (HK) – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menagih janji perihal izin berobat ke Singapura.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Petrus berujar janji dimaksud saat Firli menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum proses penahanan.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena pak Lukas minta janji pak Firli di Papua,” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (1/2).

Surat yang ditulis langsung oleh Lukas telah diserahkan tim pengacara ke KPK pada hari ini. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. “Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” kata Ali.

KPK baru saja memperpanjang masa penahanan Lukas selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah mendalami soal harta kekayaan Lukas selama menjabat sebagai kepala daerah di Papua. Kepada Lukas, penyidik KPK juga telah menanyakan pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi.

“Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan, pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka [Rijatono Lakka] itu, selebihnya pak Lukas tidak kenal,” kata Petrus usai mendampingi pemeriksaan Lukas, Senin (30/1).

Lukas diproses hukum KPK karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

 

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Polisi Ungkap Skema Pemalsuan dan Penipuan di KoinP2P

25 November 2024 - 11:32 WIB

Trending di NASIONAL