Tagih Janji soal Izin Berobat ke Singapura.
JAKARTA (HK) – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menagih janji perihal izin berobat ke Singapura.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Petrus berujar janji dimaksud saat Firli menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum proses penahanan.
“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena pak Lukas minta janji pak Firli di Papua,” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (1/2).
Surat yang ditulis langsung oleh Lukas telah diserahkan tim pengacara ke KPK pada hari ini. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. “Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” kata Ali.
KPK baru saja memperpanjang masa penahanan Lukas selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah mendalami soal harta kekayaan Lukas selama menjabat sebagai kepala daerah di Papua. Kepada Lukas, penyidik KPK juga telah menanyakan pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi.
“Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan, pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka [Rijatono Lakka] itu, selebihnya pak Lukas tidak kenal,” kata Petrus usai mendampingi pemeriksaan Lukas, Senin (30/1).
Lukas diproses hukum KPK karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber: CNN ID