KARIMUN (HK) — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syarifudin dan kader Partai Amana Nasional (PAN) Dirham Muzakir secara resmi menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri periode 2019-2024 Charli Dona Sitorus (PKB) dan Sri Rezeki (PAN) melalui rapat paripurna legislatif Karimun yang digelar pada Rabu (9/8/2023).
Saat rapat paripurna legislatif DPRD Karimun, Syarifudin dan Dirham Muzakir mengucapkan sumpah dan janjinya untuk menjadi PAW anggota DPRD Karimun sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Proses pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua DPRD Karimun M.Yusuf Sirat S.IP di Ruang Rapat Paripurna Utama Balai Long Sri, yang kemudian diikuti oleh Syarifudin dan Dirham Muzakir.
“Apakah saudara bersedia untuk mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Karimun sisa masa jabatan tahun 2019-2024?” tanya Yusuf Sirat kepada Syarifudin dan Dirham Muzakir.
“Bersedia,” tegas Syarifudin dan Dirham Muzakir.

Yusuf Sirat kemudian mengucapkan pernyatan sumpah dan janji, yang diikuti oleh Syarifudin dan Dirham Muzakir.
“Demi Tuhan, saya bersumpah, berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Karimun dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Syarifudin dan Dirham Muzakir.
Usai mengucapkan sumpah dan janji, keduanya menandatangi berita acara rapat paripurna legislatif DPRD Karimun.

Penandatanganan berita acara turut dilakukan Yusuf Sirat, Wakil Ketua I DPRD Karimun Hasananuddin, Wakil Ketua II DPRD Karimun Rasno dan Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq.
Usai penandatanganan, Syarifudin dan Dirham Muzakir menyalami para unsur pimpinan tersebut.
Setelah menandatangani berita acara, Yusuf Sirat menyematkan lencana anggota DPRD Karimun di baju bagian dada kanan Syarifudin dan Dirham Muzakir.
Untuk diketahui, Syarifudin turut meramaikan pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Karimun 2019.
Saat itu, ia merupakan calon anggota DPRD Karimun dari daerah pilih (Dapil) 1 Karimun-Buru yang meliputi Kecamatan Karimun, Buru, dan Selat Gelam.
Namun, ia pun kalah bersaing dengan Charli Dona Sitorus (PKB) sehingga berada di posisi nomor dua perolehan suasa.
Namun, pada legislatif (Pileg) DPRD Karimun 2024 nanti, Charli Donna Sitorus memilih mundur dari PKB dan dikabarkan pindah ke partai Golkar sebagai calon DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kabupaten Karimun.
Sementara itu, Dirham Muzakir merupakan PAW dari Sri Rezeki (PAN) dimana pada Pemilu Legislatif 2024 nanti bergabung ke partai Gerindra sebagai Calon DPR RI Dapil Kepri yang memilih mundur dari Partai Amanat Nasional.
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat menyampaikan pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun ini sudah melalui mekanisme.
Jadwal rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dilaksanakan hari ini sesuai rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Karimun.
Pada Senin (12/7/2023) ia pun mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Karimun telah menerima surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor : PAN/033-03/K-S/B/066/VI/2023 perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karimun atas nama Sri Rejeki digantikan oleh Dirha Muzakir karena mengundurkan diri.
Serta Surat DPC PKB nomor 003/DPC-20.02/01/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Charli Donna Sitorus.
Atas permintaan nama calon PAW yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Ketua KPU Kabupaten Karimun menerbitkan surat dengan nomor : 478/PY.03.01-SD/202/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Amanat Nasiona atas nama Sri Rejeki dan surat nomor : 505/PY.03.01-SD/2102/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Charli Donna Sitorus.
Yusuf Sirat berharap setelah dilantik dan mengambil sumpah atau janjinya, Sjafruddin dan Dirha Muzakir dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya.
“Selamat kepada Sjafruddin dan Dirha Muzakir yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” katanya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri secara langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, unsur Forkopimda Karimun. Sejumlah Kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat. (hhp)
