Menu

Mode Gelap
RT dan RW yang Merayakan Imlek Dapat Bantuan Sembako dari Pemko Dituding Gelapkan Fortuner, Vinna Polisikan Pemilik Akun Facebook Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

BATAM

Surat KPPU Dicueki Pengusaha Kapal di Batam

badge-check


					Ketua KPPU Ridho Pamungkas saat berkunjung ke Batam.  - IST Perbesar

Ketua KPPU Ridho Pamungkas saat berkunjung ke Batam. - IST

Soal Dugaan Kartel Harga Tiket.

BATAM (HK) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura dan Malaysia. Saat ini petugas KPPU tengah menyelidiki dugaan tersebut.

“Secara resmi penyelidikan setelah kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak-pihak operator kapal di Batam,” ujar Ridho Pamungkas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan saat dihubungi Batamnews, Senin (22/8).

Menurut Ridho, saat ini penyelidik KPPU dalam proses meminta klarifikasi ke pihak operator kapal ferry internasional tersebut. Proses itu sudah dilakukan sebelumnya, namun petugas KPPU diabaikan.

“Kita sudah berkirim surat permintaan data kepada pihak operator ferry, namun sampai saat ini kami belum menerima balasan,” ujar Ridho. Ada sekitar empat jasa operator kapal ferry internasional di Batam yang beroperasi dan dimintai keterangan tersebut.

Setelah diabaikan, pihak penyelidik KPPU akan turun langsung ke Batam menemui para operator kapal ferry tersebut, selain itu juga akan bertemu sejumlah stake holder lainnya.

“Setelah kita menemukan indikasi dan mendapatkan data itu, kita akan meminta izin KPPU pusat untuk melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.

Kepala KPPU yang berkantor di Medan ini. Menurut Ridho, butuh sekitar 60 hari waktu hingga menyelesaikan proses penyelidikan tersebut.

“(Namun) cukup satu bukti saja, tahap berikutnya naik ke penyelidikan,” ujar Ridho. Satu bukti itu menurut Ridho sudah cukup terang, yakni mengenai adanya harga yang sama di masing-masing operator ferry soal harga tiket.

Adanya kenaikan secara bersama dan kesamaan tarif tiket di antara operator ferry itu, kata Ridho, mengindikasikan adanya kesepakatan di antara mereka yang melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (kump)

Sumber: Kumparan

Baca Lainnya

Dituding Gelapkan Fortuner, Vinna Polisikan Pemilik Akun Facebook

23 Januari 2025 - 18:39 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tanjungpinang usak melaporkan akun Facebook terkait pencemaran nama baik di media sosial di Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/01/2025)

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di BATAM