TANJUNGPINANG (HK) ─ Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap BRS (28) sebagai pelaku kasus spesialis pencurian barang berharga milik korban dengan modus mencongkel dan merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir di Jalan Raya Samping Bundaran Tugu Provinsi, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Selasa (8/8/2023).
“Tersangka melakukan aksinya saat korban seorang perempuan berinisial NU (30), sedang berolahraga joging,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Selasa (15/8/2023)
Kemudian lanjutnya, tersangka berpura-pura ikut joging untuk melancarkan aksinya mencongkel jok kendaraan roda dua yang diparkir milik korban dan berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.670.000.
Polresta Tanjungpinang melalui Unit Jatanras Satreskrim kemudian berhasil mengamankan teeaa BRS pada Selasa, 08 Agustus 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Batu Hitam Gg. Jahan 1,” ungkapnya.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali dengan modus serup,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan, seperti pasang sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan roda dua jenis Suzuki Shogun R warna merah, telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraan mereka.” imbuhnya. (nel)