Sudah 17 Kali Beraksi, Pelaku Terekam CCTV Masjid
KARIMUN (HK) – Anggota Polsek Tebing Polres Karimun, Polda Kepri, menangkap pencuri kotak amal Masjid An-Nabawi yang ada dikawasan komplek Perumahan Balai Garden Kecamatan Tebing, Rabu (4/1), siang.
Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal oleh garin masjid ini, berawal dari berawal dari pengaduan ketua Masjid An Nabawi, yang melapor ke polisi, yang kemudian, ditindaklanjuti.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bakti (BB), dari tangan pelaku. Diantaranya berupa 1 unit sepeda motor, tang, obeng, linggis, tas pembungkus dan kotak infak.
“Pelaku yang ditangkap berinisial MS, serorang warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun,“ ujar Kapolsek Tebing, AKP Jaiz, S.IP, di Polsek Tebing, kepada sejumlah media, Kamis (05/01).
Lebih jauh dikatakan Jaiz, pelaku MS ialah, merupakan spesialis pencuri kotal amal masjid yang selama ini meresahkan jamaah masjid “Pelaku menggasak dua buah kotak amal di masjid tersebut. Jumlah uangnya kurang lebih sebesar Rp16,5 juta,” kata AKP Jaiz, S.IP.
Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal oleh garin masjid ini, terang Jaiz, berawal dari berawal dari pengaduan ketua mesjid An Nabawi yang telah melaporkannya kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan pelaku MS berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEKTEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 4 Januari 2023. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi terdiduga pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat, Karimun,” terang Kapolsek Tebing.
Kemudian dari hasil rekaman CCTV di mesjid, paparnya, dicocokkan dengan keterangan saksi di lapangan, dan didapati informasi yang sama dan mendekati.
“Setelah tersangka MS kita intrograsi, barulah yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, dengan telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal tersebut. Hasil sementara pelaku mengakui telah beraksi di 17 TKP di beberapa mesjid,” terang Jaiz.
Jaiz menyampaikan, adapun modus dari pelaku adalah dengan mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal tersebut, dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka sedikit, imbuhnya, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang.
“Setelah itu, pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal itu. Dan setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku MS menahannya dengan menggunakan tang steel. Yang kemudian, pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid,” papar Kapolsek Tebing.
“Atas kejadian ini, pelaku MS, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Jaiz. (hhp)