Rudi Calon Gubernur dan Marlin Calon Walikota Batam.
BATAM (HK) – Muhammad Rudi dan Marlin Agustina tarus ramai dikampanyekan sebagai calon Gubernur Kepri dan walikota Batam untuk pemilu 2024 melalui spanduk.
Di Tiban Global, misalnya, berjejer empat spanduk di sebuah bangunan. Paling kiri ada spanduk dengan foto Marlin Agustina berpose dengan baju muslim putih. Latar warnanya biru dengan tulisan di bawah “Calon Walikota Batam 2024-2029”,
Spanduk itu berjajar dengan tiga spanduk foto Muhammad Rudi yang semuanya bernada Rudi sebagai calon Gubernur Kepri 2024 atau “Kepri 1”.
Tak hanya di situ, spanduk serupa juga ditemui di daerah pasar Jodoh dan Batam Centre.
Rudi saat ini Walikota Batam aktif dan juga Kepala BP Batam. Sedangkan Marlin Agustina menjabat Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya adalah suami istri.
Rudi dalam beberapa kesempaan jarang berbicara soal langkah politiknya pada 2024. Tapi pada Maret 2022, Rudi sempat menyinggung soal pemilihan umum 2024 saat pelantikan DPC Nasdem di Kabupaten Lingga.
Ia menceritakan sudah tiga periode di Batam. Satu kali sebagai wakil walikota, dua periode menjadi walikota. “Kalau diminta masyarakat saya akan maju di DPR RI atau Gubernur (Kepri),” kata Rudi.
Mantan anggota DPRD Batam itu kemudian melempar pilihan kepada tamu yang hadir dalam pelantikan DPC Nasdem kecamatan. “Kalau Anda semua ingin saya maju, saya akan maju,” sambung Rudi.
Merespons munculnya spanduk bernada kampanye di Batam, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Abdullah Dahlawi menilai pemasangan spanduk itu bukan merupakan pelanggaran sebab tahapan pemilu saat ini baru sampai ke tahap pendaftaran dan verifikasi parpol.
“Tidak ada ketentuan yang melarang untuk membuat hal itu. Kecuali kalau dia sudah ditetapkan dan melakukan itu di luar jadwal kampanye, baru pelanggaran,” katanya saat di hubungi melalui telepon seluler, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan pemasangan spanduk serupa dapat dilakukan oleh siapa saja pada saat ini. Spanduk yang bertebaran saat ini salah satu publikasi dan yang berwewenang untuk menertibkan itu adalah Satpol-PP atau dinas terkait.
“Kalau Bawaslu belum ranahnya. Mungkin untuk estetika ya Satpol-PP atau dinas terkait yang menertibkan itu,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah. Ia mengatakan, saat ini tahapan pemilu masih di tahap verifikasi.
Meski begitu, lokasi spanduk yang sudah bertebaran itu akan menjadi pantauannya. “Bukan pelanggar itu. Tahapannya belum sampai sana,” katanya. (gk)
Sumber: gokepri.com




