Jakarta (HK)– Siswa SMA/SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot keamanan siswa saat berangkat sekolah.
“Nah jika masuk pukul 5 paling tidak ditarik 1 jam sebelumnya untuk siap-siap dan juga perjalanan, maka sangat mungkin anak berangkat sekolah jam 4 pagi dan bagaimana dengan istirahat anak? Kira-kira terpenuhi atau tidak. Disamping jam sekian bagaimana dengan keamanan anak jika berangkat sekolah,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
“Nah jika masuk pukul 5 paling tidak ditarik 1 jam sebelumnya untuk siap-siap dan juga perjalanan, maka sangat mungkin anak berangkat sekolah jam 4 pagi dan bagaimana dengan istirahat anak? Kira-kira terpenuhi atau tidak. Disamping jam sekian bagaimana dengan keamanan anak jika berangkat sekolah,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Diyah, salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah hak hidup dan tumbuh kembang anak. Tumbuh kembang anak ini, tambah Diyah, bisa juga selain faktor gizi, juga istirahat yang cukup pada anak.
Baca Juga Selengkapnya : Yuk Intip Penerapan Jadwal Masuk Sekolah di Negara Maju
1 Komentar
Komentar ditutup.