Sinergi Wujudkan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Aman dan Tertib
BATAM (HK) – Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pembayaran di Kepri agar dapat berjalan lancar, aman, efisien dan andal antara lain dengan menjaga bisnis KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) dan LR (Layanan Remitansi) sesuai dengan ketentuan dan turut berkontribusi dalam perekonomian.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022 yang secara
reguler dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan awareness penyelenggara di Kepri terhadap berbagai potensi risiko yang dihadapi dan dapat berpengaruh tidak hanya terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan namun juga perekonomian dalam arti luas.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi K.Atmaja mengatakan, Provinsi Kepri merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya akan sangat mendukung perekonomian di Provinsi Kepri terutama sektor Pariwisata, Perdagangan, dan Investasi.
“Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban
penggunaan Rupiah di NKRI, khususnya di Provinsi Kepri,” kata Musni saat acara pertemuan KUPVA BB dan layanan remitansi tahunan, Rabu (9/11) di Batam.
Namun disisi lain kata Musni, lokasi dan jumlah yang besar tersebut juga diiringi dengan potensi risiko yang tinggi terhadap KUPVA BB dan LR, sebagaimana dengan hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021 bahwa tingkat risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KUPVA BB dan LR di Provinsi Kepri adalah “Tinggi” dan “Menengah”.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, tema yang diangkat dalam Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR adalah “SISTEMIK (Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri)”.
Tema tersebut dipilih dengan harapan bahwa kegiatan pertemuan tahunan ini dapat turut memperkuat sistem pembayaran khususnya KUPVA BB dan LR di Kepri dan memperkuat komitmen untuk dapat terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Tema dimaksud juga memiliki interpretasi bahwa KUPVA BB dan LR di Kepri merupakan unsur “kritikal” dalam sistem pembayaran Indonesia sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang kuat serta peran aktif dari Penyelenggara untuk memerangi TPPU dan TPPT sehingga industri sistem pembayaran yang sehat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Disampaiakannya, Bank Indonesia menyadari bahwa penguatan sistem pembayaran tentunya membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk Penyelenggara KUPVA BB dan LR.
Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi ajang refreshment ketentuan termasuk kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Bank Indonesia maupun PPATK seperti laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan lainnya serta sharing knowledge bagi para Penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern kedepannya.
Disamping itu, sinergi dengan berbagai pihak terkait juga terus diperkuat antara lain melalui peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan PPATK untuk menyampaikan materi terkait Tipologi atau bentuk-bentuk TPPU dan TPPT serta strategi untuk menanggulanginya.
Melalui sharing materi tersebut diharapkan kegiatan KUPVA BB dan LR dapat terhindar dari kedua tindak pidana tersebut dan selalu melaporkan kegiatan transaksi mencurigakan kepada pihak yang berwenang.
“Selain itu, Bank Indonesia juga mengundang Kantor Akuntan Publik yang ahli di bidangnya untuk melakukan pemaparan materi secara teori dan praktik terkait penyusunan laporan keuangan tahunan,” ujarnya.
Dia menghimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin yang daftarnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx).
Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada Bank Indonesia, apabila menemukan indikasi kegiatan Penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal.
“Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat transaksi KUPVA BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran SP lainnya demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien, dan andal,” pungkasnya. (dam)
