Hasil Uji Sampling BPOM RI “Berbahaya”
TANJUNGPINANG (HK) – Mengenai keterangan resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bahwa, terdapat sejumlah sirup obat yang diduga mengandung pencemaran Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG), yang tidak dibolehkan alias berbahaya.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, sudah menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, pada 5 (lima) produk berikut:
“Pertama, pada Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml. Lalu Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml,” kata Plt Kepala Loka POM Tanjungpinang, Amdani S. Farm, Apt, di Kantor Loka POM Km 7 Tpi, Senin (24/10 ).
Ketiga, lanjutnya, untuk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Ke empat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
“Dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan kemasan Dus, Botol @ 15 ml,” paparnya.
Kemudian Plt Kepala Loka POM Tanjungpinang Amdani S. Farm, Apt mengatakan, BPOM melakukan penelusuran terhadap cemaran EG serta DEG pada obat sirup, dan ditemukan sejumlah zat zat tersebut.
“Kemarin itu BPOM telah merilis hasil uji produk yang menjelaskan hasil pengujian terhadap obat sirup, ada yang di pakai oleh pasien, dan ada juga penelurusan berdasarkan resikonya terhadap cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” katanya di Kantor Loka POM Km 7 Tpi.
Kemenkes lanjutnya, telah menyebutkan obat-obatan yang digunakan oleh pasien pada gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI), terdata 102 jenis obat sirup. Dari 122 itu, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin, sihingga aman digunakan sesuai aturan pakai.
Sedangkan 7 produk diuji dan dinyatakan aman. Sementara 3 produk mengandung cemaran ED/DEG melebihi batas aman yaitu: unibebi cough sirup, unibebi demam sirup, unibebi demam drops.
“Artinya kadar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi batas yang diperbolehkan. Tapi hasil uji cemaran EG dan DEG belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akit (AKI),” jelas Amdani.
Terkait dengan produk Unibebi Cough Syrup, ungkapnya, pihak Loka POM Tanjungpinang telah melakukan penelusuran terhadap tiga PBF/distributor obat (pedagang besar farmasi) pihaknya meminta distributornya agar tidak menyalurkan serta menarik kembali produk dengan kadar EG dan DEG yang melebihi batas aman tersebut.
“Unibebi Cough itu termasuk dalam lima jenis obat dalam informasi keempat klarifikasi BPOM terkait obat sirup. Untuk yang melebihi batas Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kita minta PBF-nya untuk recall (melakukan penarikan), dan prosesnya akan terus dikawal oleh Loka POM di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Untuk pengawasannya sendiri di Tanjungpinang BPOM melakukan Pos Market pengawasan produk setelah mendapatkan izin kalau untuk pre market pengawasannya dilaksanakan di BPOM pusat untuk evaluasi produk sebelum di edarkan.
“Jadi ketika kita Post Market yang kita evaluasi adalah terkait izin edar kemudian apakah produk itu layak di konsumsi atau tidak dan kita sarankan kepada konsumen kalau konsumsi obat swamedikasi artinya masyarakat mengkonsumsi obat tanpa ke dokter jadi mengobati diri sendiri dengan gejala yang sesuai.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan yang ada pada sarana pelayanan ke farmasian dengan berkonsultasi dengan tenaga apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian, sehingga pasien mengerti cara penggunaannya tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Dan pastikan patuhi Cek KLIK, kemasan, label, izin edar, dan kadaluwara,” jelas Amdani. (hmm)




