Kapolda Kepri: Jangan Ada Lagi Pembuatan Sertifikat Palsu
BATAM (HK) – Subdit 5, Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial, DW alias, S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti (BB), 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar, kartu vaksinasi covid-19.
Jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal ini, ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.
Kapolda Kepri, Drs Irjen Tabana Bangun, M.Si, yang memimpin konfrensi pers terkait kasus tersebut menjelaskan, modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kesehatan milik Pemerintah RI, dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id, dan password, kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.
“Setiap harinya, pelaku DW ini mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 buah sertifikat vaksin dengan dihargai Rp50.000 per sertifikat,” kata Kapolda Kepri, Rabu (15/02) di Mapolda Kepri.
Kemudian, imbuhnya, dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.
“Perbuatan tersangka ini tentunya dapat merugikan masyarakat, yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat ini,” tegas Kapolda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi meyakini, tersangka berinisial DW (36) tidak bekerja sendirian.
“Kasus ini adlah rangkaian sindikat dan tidak dikerjakan sendirian. Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Nasriadi, Kamis (16/2).
Dalam aksinya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI. Sehingga tersangka bisa menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password.
“Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin,” kata dia.
Sedangkan penghasilannya, ia memperoleh sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu, per sertifikat vaksin. Dalam perhari pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran. Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.
“Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini,” kata Andar.
Lebih lanjut, Andar mengatakan bahwa, pelaku tersebut memiliki keahlian, sehingga dapat mengakses aplikasi milik pemerintah. Dan aksinya pun dilakukan bersama rekan-rekannya.
Dalam kasus ini, ujarnya, DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang No 11, tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 30 ayat (1), Junto pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,” pungkasnya. *(r/nov).