TANJUNGPINANG (HK) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, kepada Andrica Nicora Ginting Munthe, terhadap oknum anggota Brimob Polda Kepri, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, sebanyak 6 Kg.
Tidak hanya itu, majelis hakim dipimpin Risbarita Simrangkir SH, dengan anggota, Justiar Ronal SH, dan Siti Hajar Siregar SH, juga menjatuhkan hukuman vonis yang sama terhadap 2 terdakwa warga sipil. Yakni Maskum dan Dika Tri Pamungkas, Selasa (25/10).
Disamping vonis tersebut, masing-masing terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp.4,5 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Risbarita Simrangkir SH.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejari Bintan sebelumnya selama 20 tahun penjara dan denda Rp,4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, masing-masing terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding selama batas waktu tujuh hari sejak putusan vonis tersebut dibacakan.
Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir SH Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan ekstra ordinary yang dilakukan lebih dari satu orang.
”Adanya suatu permufakatan jahat yang dilakukan lebih dari 2 orang. Narkotika jenis sabu tersebut disimpan Andrica Ricora Ginting dalam tas ransel hitam miliknya, sebanyak lebih dari 5 kilogram. Dan kemudian, juga memakai sabu-sabu tersebut secara bersama, Dika Tri Pamungkas,” katanya.
Terdakawa Andrica yang merupakan anggota Brimob Polda Kepri kemudian ditugaskan sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad ini ditangkap pada 24 Januari 2022 lalu di Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 04 RW 09, Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Pronvinsi Kepulauan
Hakim juga menepis dalih terdakwa Andrica tentang narkoba yang dimilikinya merupakan tugas dari pimpinan, karena hingga persidangan tidak ada bukti surat tugas dari pimpinannya dimaksud.
Sedangkan terhadap barang-bukti 9 paket besar narkoba sabu dan 6.210 gram (6 Kg) barang bukti narkoba Sabu lainya, dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk barang bukti Mobil Toyota Yaris warna putih BP.1036 RT dirampas untuk negara,”ujar majelis hakim. (nel)
