TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba, (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial RA (27), KI (41), beserta seorang wanita berinisial, SH (34), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), yakni berupa narkotika jenis sabu, alat pengisapnya (bong), dan handphone merk Vivo warna silver beserta kartu di dalamnya, serta 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Minggu, 5 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB. Dimana Tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang (Tpi).
“Kemudian informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan,” kata AKP Efendi, Selasa (7/3).
Atas informasi tersebut, ujar Efendi, sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres narkoba Polresta Tpi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku RA, yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin, Gang Diana, Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
“Kemudian sekira pukul 21.15 WIB, Tim kembali melakukan pengembangan, serta mengamankan pelaku SH, disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gang Diana Kota Tanjungpinang,” ucap Kasat Narkoba.
Disampaikannya bahwa, informasi awalnya didapati dari warga akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Berdasarkan petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari,
“Disana kami kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI di rumahnya jalan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ungkap Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, jelas Efendi, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut, yaitu 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, 2 paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram.
Barang bukti lainnya, terangnya, yakni, 1 unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya. 1 buah jaket warna abu-abu, 1 pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warana hitam beserta kartu didalamnya.
“Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian untuk pelaku KI di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Efendi.
Disampaikannya, guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti (BB), sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Dua tersangka pria RA (27) dan KI (41) diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan seorang wanita SH (34) hanya berstatus seorang ibu rumah tangga,”imbuh Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang ini. (nel)