KARIMUN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Sugie kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (15/4/2026). Sidang kali ini beragenda penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa.
Dua terdakwa berinisial DN dan MI mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
Sidang berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara. Agenda duplik merupakan tahapan lanjutan setelah replik dari penuntut umum, yang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
Melalui tahapan ini, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi hukum secara menyeluruh. Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Seorang perwakilan penegak hukum menyebutkan, proses persidangan yang berjalan merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan supremasi hukum.
“Setiap tahapan persidangan, termasuk duplik, adalah bentuk pemenuhan hak terdakwa sekaligus menjaga keseimbangan proses peradilan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (mohd)
