LINGGA (HK) – Praktek Koprasi simpan pinjam (KSP) Ilegal yang disuarakan oleh Aliansi Pemuda Se-Kecamatan Lingga Kini ditindak lanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Lingga Melakukan Crosschek dilapangan Pendampingan Minitoring dan Evaluasi terhadap Kelengkapan Administrasi.
Perihal sidak lapangan ini untuk Menyikapi Keluhan Masyarakat atas Keberadaan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) di Wilayah Kecamatan Lingga, Satuan Pamong Praja (POLPP) bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga beserta Pemerintah Kecamatan Lingga, Aliansi Pemuda Se-Kecamatan Lingga, Selasa (04/07/2023).
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam arahannya.
“Kami selaku Satpol pp dan penegak perda dalam hal ini mendampingi dan kami disini tidak akan bertindak gegabah dan sebatas pendampingan, jika memang hasil dilapangan nanti tidak sesuai apa yang kita harapkan, dan Setelah dilapangan ditemukan data- data tidak lengkap secara real nanti baru kita melakukan penyegelan. ” ucap T.Syamsul Hilal S.Hi
Dalam oprasi ini ditemukan beberapa KSP yang memang tidak mengantongi izin lengkap bahkan membuka secara mandiri.
“intinya hari ini kita tidak ada lagi kelonggaran atau diskusi, jika memang tidak lengkap kita tutup hari ini”, ujar Taufik yang memang perwakilan dari Aliansi Pemuda.
Pengecekan yang dilakukan pada waktu 14:00 itu mendapatkan data, 3 Koprasi yang secara sah tidak lengkap administrasinya, dan 4 membuka secara mandiri.
“sudah jelas, intinya hari ini kita melakukan penutupan kegiatannya”, tutup syamsul.