BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial AN (50) warga Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dikediamannya, yakni sejak anaknya masih berumur 8 tahun dan saat ini sudah berusia 18 tahun.
“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban dari masih berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH, Selasa (13/6/2023),
Disampaikan Kompol Tamba, kasus pelecehan seksual ini terjadi di rumah milik pelaku dan yang terakhir pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Kasus ini terungkap berawal adanya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang.
“Berdasarkan pengakuan dari korban, dia mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama, sejak masih berusia 8 tahun. Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun,” tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Jadi ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhya. (dam)