BATAM (HK) – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, ratusan handphone yang diselundupkan tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.


Pelaku berinisial KW ini tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga kemudian diterbitkan surat perintah pencarian orang (SPPO) atas nama KW.
“Kemudain Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW ini,” kata Evi, Jumat (14/3/2024).
Dkatakannya, pada Kamis (13/3/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim.
Berdasarkan informasi tersebut petugas tim gabungan mencegah keberangkatannya dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024 lalu, dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI.
“Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam,” imbuhnya. (dam)