TANJUNGPINANG (HK) – Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kepri akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan seluruh juru bicara fraksi DPRD Kepri pada pandangan akhir fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri Dompak,Senin (11/4).
Juru bicara fraksi PDIP Lis Darmansyah mengatakan bahwa fraksi partai PDIP menyetujui dengan ditetapkannya Ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Yang mana dalam perubahan tersebut dimasukkan kembali penarikan retribusi daerah yang dipungut dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA yang ada di Provinsi Kepri,” ujar Lis.
Menurut Lis Darmansyah, dengan dipungutnya retribusi yang bersumber dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri diharapkan mampu menjadi pendapatan daerah yang mampu membiayai peningkatan Sumber Daya Manusia di Provinsi Kepri.
Sementara itu, fraksi partai Golkar DPRD Kepri Hadi Candra mengatakan bahwa pada intinya fraksi partai Golkar setuju dengan disahkannya ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2012 terkait retribusi daerah ini.
Pasalnya, menurut Hadi, dengan adanya perubahan Perda Retribusi Daerah pada Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri.
“Dengan adanya retribusi PTKA ini, diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah khususnya dari penggunaan TKA yang bekerja di Provinsi Kepri,” jelas Hadi Candra.
Sementara itu, fraksi Partai PKS PPP DPRD Kepri Hanafi Ekra juga mengatakan hal yang sama.
Namun, lanjut Hanafi Ekra sebelum penerapan penarikan retribusi daerah dari PTKA yang ada di Provinsi Kepri ini.
“Harus disosialisasikan dan diawasi dalam penerapan penarikan retribusi daerah ini, agar penarikan retribusi daerah ini dapat benar-benar menjadi pendapatan baru di Provinsi Kepri,” tegas Hanafi Ekra.
Pasalnya, lanjut Hanafi Ekra dengan pengawasan yang ketat maka keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi daerah pada penggunaan PTKA yang bekerja di Provinsi Kepri.
“Semoga ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, agar target penerimaan yang bakal di dapat pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2022 dari retribusi PTKA sebesar Rp 8 Miliar dapat direalisasikan pada tahun ini,” tegas Hanafi Kembali.
Tak hanya Hanafi Ekra, keseluruhan juru bicara fraksi di DPRD Kepri juga menyetujui penetapan Ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini menjadi Perda terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri.
Tampak hadir mewakili Gubernur Provinsi Kepri, Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi pada paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Cahyono dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari dan 18 Anggota DPRD Kepri yang hadir secara fisik dan 10 anggota DPRD Kepri hadir melalui Zoom dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.(Efr)
