BATAM (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Pengaturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan diberlakukan dalam tiga periode, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16–18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Sementara di luar periode tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain pengaturan tempat hiburan, Pemko Batam juga mewajibkan restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan untuk menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam menugaskan tim terpadu melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan.

Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” tutupnya. (mc/dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version