BATAM (HK) – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan produktivitas kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja aparatur. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran mengenai pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam ketentuan itu, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja menjalankan aktivitas mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak menurunkan kinerja maupun capaian ASN.

Amsakar menambahkan, setiap pimpinan perangkat daerah diminta memastikan disiplin pegawai tetap terjaga serta pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan unit kerja.

“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh layanan publik di Kota Batam tetap berjalan optimal bagi masyarakat. (mc/dam)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version