KARIMUN (HK) – Sesuai Peraturan Republik Indonesia No 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2025

Hal ini dibenarkan oleh data Inpres no 11 tahun 2025 yang belakangan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, bahwa Tunjangan Hari Raya dan TPP telah ditransfer sejak 17 Maret lalu secara seksama.

Ketua DPC AKPRESI Karimun Samsul Mengecam Keras Hal ini. Dia mengatakan, bila tidak juga ada keterbukaan perkara ini maka Keluarga Besar DPC Akpresi akan menindaklanjut hingga terbuka.

“ASN dikorban pada Ramadhan, dan saya fikir tidak mesti menunggu 3 bulan cukup baru di transfer,apakah mereka tidak dianggap sebagai ASN ?, “Ungkapnya Sabtu (22/3/2025) di Kantor Akpresi Karimun Jl Sutoso, Pongkar

Disebutkannya, bila ada temuan bahwa dana ini sudah di Sekda, namun ditunda dengan alasan irasional. “Maka kami akan mendesak dan meminta hukum pasti memproses Sekda Karimun Djunaidy,” terangnya. (mhd)

Share.
Leave A Reply