KARIMUN —HK, (Kejari) Kejaksaan Negeri Karimun resmi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur, pada Senin, (14/4).

Tersangka inisial R , diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan. Serta dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

(Kajari) Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengatakan, tersangka mendapat proyek dengan cara menggunakan bendera CV Rafanda Al-Razak (RAR).

“R alias JK ini meminjam nama perusahaan. Dia tidak ada posisi resmi di CV RAR,” ungkap Kajari Priyambudi.

“Sementara, pemilik sah CV RAR dijadikan saksi. Ia hanya terlibat dalam menandatangani kontrak serta dijanjikan sebuah imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” tambahnya.

Priyambudi menambahkan, Bahwa pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center du Kabupaten Karimun pada tahun 2024 itu,

tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dalam kontrak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“R alias JK telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, hasil dari penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap, bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang bernilai setara 0,2 persen dari total project pengerjaan.

“Uang muka itu digunakan untuk keperluan pribadi, yakni membayar utang pribadi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R alias JK dikenakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah serta ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.(Mhd)

Share.
Leave A Reply