TANJUNGPINANG (HK) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan sejumlah pedagang, yang masih nekat berjualan di kawasan Gurindam 12 (G12), tepi laut Kota Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023).
Sedikitnya terdapat 267 pedagang yang sempat berjualan di kawasan Gurindam 12. Namun, para pedagang ini telah dipindahkan di belakang Anjung Cahaya, yang letaknya tidak jauh dari Gurindam 12.
Sementara masih ada sejumlah pedagang yang nekat hendak berjualan di kawasan Gurindam 12 tersebut.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar mengatakan bahwa para pedagangan itu di tertibkan, lantaran berjualan di area proyek pembangunan Gurindam 12.
Selain itu, kawasan Gurindam 12 masuk dalam zona merah larangan berdagang di tempat tersebut. Para pedagang, kata Anwar sudah diberikan tempat untuk berjualan, yakni di belakang Anjung Cahaya.
“Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang ini bukan tempat untuk berjualan. Melainkan untuk fasilitas publik, seperti untuk masyarakat bersantai,” ujar Anwar usai menertibkan para pedagang.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kepri terpaksa menertibkan para pedagang yang enggan berjualan di tempat yang sudah ditentukan.
“Yang ngotot akan tetap kami tertibkan. yang jelas kedepannya tempat ini (Gurindam 12) harus kosong. Karena belakang Anjung Cahaya masih muat,” ungkapnya.
Sementara, Syarifah salah seorang pedagang mengaku bahwa omset penjualannya menurun, sejak lapaknya dipindahkan ke belakang Anjung Cahaya.
Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan jalan menuju lapak para pedagang juga ditutup, untuk kepentingan proyek pembangunan di kawasan Gurindam 12.
“Jalannya ditutup dari hari sabtu, tidak ada yang masuk. Alasannya untuk proyek, kalau memang iya kenapa kami dipindahkan disitu,” ungkapnya.
Pedagang ini berharap Jalan Gurindam 12 diperbolehkan dibuka sejak pukul 17.00 WIB, atau usai pekerjaan proyek berhenti sementara.
“Kami minta setelah jam 5 sore dibuka jalanya. Itu yang kami minta. Buka sebelah jalan juga tidak apa,” harapnya. (nel)