Satu Tersangka Ditangkap di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang Satu Lagi di Jambi
TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, R kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan disembunyikan di dalam koper.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan teknik control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan dengan bantuan Mabes Polri. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS di Kota Jambi.
“AS kami amankan di Hotel Luminor Jambi beserta barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya,” ungkap Hamam.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut, lanjutnya diketahui dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta. Polisi juga mengungkap bahwa AS berperan sebagai perantara jual beli narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga negara Malaysia.
“Tersangka AS diperintahkan oleh Boboho, yang saat ini masih kami dalami peran dan keterlibatannya. Kami terus berupaya untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus serupa, sementara AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba. Sebelumnya, AS pernah mengedarkan 1 kilogram sabu, dan kali ini jumlahnya meningkat drastis menjadi 10 kilogram.
R berperan sebagai kurir yang menjemput sabu di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, untuk kemudian dikirim ke Jambi melalui jalur laut. “Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara Boboho masih dalam pengejaran,” tambah Hamam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas wilayah dan internasional.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(nel)