Permudah Masyarakat Mendapatkan SIM Kendaraan

TANJUNGPINANG (HK) – Satlantas Polresta Tanjungpinang membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis, untuk permudah masyarakat dapatkan Surat izin Mengemudi (SIM).

Sebagaimana diketahui, untuk pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes pemohon SIM, banyak yang tidak lulus.

“Bimbel gratis bagi pemohon SIM baru. Program ini untuk permudah masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah, Senin (14/11)

Dalam pembuatan SIM baru, lanjut Reza, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori, maupun praktek. Namun, imbuhnya, akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, guna mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” ungkap Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.

Diterangkannya, pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun, juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM. Karena, dokumen SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, bertempat di kantor SATPAS Polresta Tpi, Jl. A. Yani Km. 5 Tanjungpinang.

“Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori, maupun praktek SIM. Baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4,” sebut Kompol Reza Anugrah.

Dikatakan Kompol Reza, tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat supaya bisa lulus ujian SIM. Kemudian, agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Karena itu, Reza juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang, dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan, di tambah dengan melampirkan SIM yang lama,” tutup Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version