Terjadi saat RDP Terkait Konflik Pemilihan Ketua RW.
BATAM (HK) – Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengamuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam terkait konflik pemilihan ketua Rukun Warga (RW) 14 di perumahan Galaxy Park, Marina, Tanjung Riau pada Kamis (1/9).
Permasalahan pemilihan ketua RW itu adalah salah satu calon bernama Hendrik Arsita Lubis digugurkan haknya pada pencalonan oleh panitia penyelenggara tanpa alasan yang jelas. Kemudian dia mengadukan hal tersebut ke kantor wakil rakyat tersebut.
Kemudian Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP bersama pihak terkait, termasuk lurah dan kecamatan. RDP tersebut, dipimpin oleh ketua Komisi I, Lik Khai dan didampingi oleh Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha dan Tumbur Sihaloho.
Awalnya, RDP tersebut berjalan dengan santai saja, namun beberap persoalan menyulut amarah para komisi I DPRD Kota Batam hingga terjadi perdebatan menggebrak meja dan hampir saja terjadi adu jotos antara Ketua RW incumbent dengan beberapa staf DPRD.
Peristiwa memanas ketika, Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan. Dari hasil itu, Utusan menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.
“Pengguguran calon yang di lakukan oleh panitia tidaklah tepat, Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Baik dari syaratnya, kebutuhan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk mengukuti pencalonan. Namun atas dasar apa panitia menetapkan peraturan harus ada dukungan 20 KK dan ada verifikasi, sedangkan hal tersebut tidak tertuang di Perwako. Jangan mengada-ngada sehingga akhirnya terjadilah hal yang membuat keributan seperti ini,” ucap Utusan.
Mendengar hal tersebut, Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, ia menyebut bahwa penyampaian utusan bukanlah mencari sebuah solusi. Menurutnya, RDP tersebut muaranya buka mencari kebenaran tetapi malah untuk mencari pembenaran.
Mendengar hal tersebut, Utusan Sarumaha emosi dan menggebrak meja. Tak ingin kalah, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya jupri dikerumuni oleh beberapa staf.
Melihat hal sontak banyak orang yang mengerumuni Jupri dan melerai pertikaian tersebut. Akhirnya Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.
Setelah itu, RDP kembali dilanjut, namun suasana masih tetap tegang dan panas ketika Safari Ramadahan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut kepada Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar.
Mendengar pendapat lurah mengapa ia mengeluarkan surat penetapan tersebut, membuat Safari kurang puas, bahkan sontak dia melempar mikrofon yang ada di depan meja ke arah lurah.
Tidak hanya itu, bahkan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam itu naik dan berdiri di atas meja rapat untuk mengejar Afrizon, namun tindakannya segera ditahan oleh Likh Khai.
Setelah itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam diminta memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut oleh Likh Khai . Namun, ia menyebut bahwa persoalan tersebut haruslah dikaji terlebih dahulu.
Mendengar jawaban tersebut mengundang amarah Likh Khai. Politisi partai NasDem tersebut memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kami sepakat bahwa SK yang dikeluarkan lurah tersebut di anulir, karena tidak sah sesauai aturan. Kami meminta untuk dilakukan pemilihan ulang karena memang sebelumnya belum ada dilakukan pemilihan,” kata Safari.
“Kami juga meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Walikota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten. Sebab, permasalahan timbul karena lurah tersebut tidak kompeten dalam menyelesaikan persoalan dengan warganya. Seharusnya, ia bisa menjadi contoh bukan penyebab terjadinya kegaduhan,” ungkap Safari. (dam)