Penerima Dibekuk di Lombok.
BATAM (HK) – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 257,8 gram yang dikemas dua bungkus dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, barang haram tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Menindaklanjuti penindakan tersebut dilakukan sinergi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam.
Kemudian Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Pada tanggal 1 Juli 2022 dilakukan serah terima barang hasil penindakan itu dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat,” kata Undani, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan Undani, setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas mendatangi lokasi rumah penerima di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan menangkap seorang pria berinisial UJ (37) selaku penerima sabu tersebut.
“Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus penyelundupan narkotika sabu dapat digagalkan dengan cepat. Barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkannya, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (dam)




