Wabup Anwar Hasyim: Jangan Seenaknya Melanggar Hukum.
KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ketiga di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (2/1/2023) siang.
Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Firdaus SH, MH, MM, M.Ikom, Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat, dan Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus mengatakan, keberadaan dan ketersediaan Rumah RJ di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral ini, merupakan sebuah penambahan “Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa”, yang ketiga, di Kabupaten Karimun.
“Ini yang ketiga, Sebelumnya Kelurahan Kapling Jalan Raja Oesman Kecamatan Tebing, dan di Kelurahan Sei Lakam Timur, di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung ‘Restorative Justice (RJ)’ atau yang disebut Balai Perdamaian,” jelas Firdaus.
Firdaus menerangkan, dalam legalitas untuk rumah RJ sendiri, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun. Selain itu, Kajari juga mengatakan, di dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun.
“Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejari Karimun akan segera menuju lokasi rumah RJ.
“Target kita nantinya, melalui rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ yang ada di 14 wilayah Kecamatan di Bumi Berazam ini, proses perdamaian dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, mohon dukungan kita bersama,” ucap Firdaus. (hhp)
