Menu

Mode Gelap
Jaga Objektivitas, Soerya Respationo Serukan Transparansi Lembaga Survei dalam Penilaian Citra Penegakan Hukum di Indonesia 1.200 Ekor Burung Pipit Tanpa Dokumen KH2 dari Jambi Dimankan di Batam Kapolda Kepri bersama Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Malam Perayaan Imlek 2476 Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Warga Binaan Peringatan Isra Mi’raj di Pulau Penyengat Milad ke-27, STIE Pembangunan Tanjungpinang Gelar Berbagai Perlombaan

NASIONAL

Rumah Disita Karena 4 Tahun Tak Lapor SPT

badge-check


					Kanwil DJP Kepri menggelar konferensi pers kasus pidana pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022).  - ISTIMEWA Perbesar

Kanwil DJP Kepri menggelar konferensi pers kasus pidana pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022). - ISTIMEWA

Buat Negara Merugi Rp 6 Miliar.

BINTAN (HK) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyita rumah warga Kabupaten Bintan berinisial TL.

Pemilik CV RP itu disita asetnya karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019.

TL juga disebut tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.

Selain itu, TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan sejak 2016 hingga 2019. Tindakan itu disebut telah membuat negara merugi hingga Rp 6 miliar.

“Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna di Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022).

Menurut Cucu, TL berpura-pura tidak mengerti ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya sebagai pemilik badan usaha.

“Sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak,” sebut Cucu.

Saat ini, Kanwil DJP Kepri sedang menelusuri aset lain milik TL atau keluarganya untuk juga disita. Hasil sitaan dalam kasus ini bakal digunakan untuk menutupi kerugian negara. Cucu juga menyampaikan, kasus TL sejak 1 Agustus 2022 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Pada hari ini, tersangka TL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi. Saat ini, TL sudah dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri. (dbs)

Sumber: Kompas/Antara

Baca Lainnya

Jaga Objektivitas, Soerya Respationo Serukan Transparansi Lembaga Survei dalam Penilaian Citra Penegakan Hukum di Indonesia

30 Januari 2025 - 10:05 WIB

Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.

Kapolda Kepri bersama Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Malam Perayaan Imlek 2476

29 Januari 2025 - 14:24 WIB

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi ikut berpartisipasi dalam perayaan malam tahun baru Imlek 2476 Kongzili, di Jl. Merdeka, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/I1/2025) malam.

Milad ke-27, STIE Pembangunan Tanjungpinang Gelar Berbagai Perlombaan

28 Januari 2025 - 19:41 WIB

STIE Pembangunan Tanjungpinang Rayakan Milad ke-27

28 Januari 2025 - 19:34 WIB

Ketua STIE Pembangunan Tanjungpinang Charly Marlinda

Potensi Ekonomi di Kepri Banyak Belum Tergarap Optimal

26 Januari 2025 - 22:35 WIB

Pengamat ekonomi dari STIE Pembangunan Tanjungpinang Dr. Satriadi, S. AP, M. Sc.
Trending di BERITA TERKINI