Menu

Mode Gelap
Sekolah Manusia 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Program Manfaat BAZNAS, Bupati Roby Serahkan RTLH serta Paket Stunting dan Dhuafa UMRAH Bangun Gedung Fakultas Kedokteran di Dompak STAIN Kepri Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan 2024 Musrenbang Kelurahan Rampung, Tingkat Kota Dijadwalkan 26 Februari

BATAM

Rudi Dukung Penuh Peresmian Rumah Restorative Justice

badge-check


					Walikota Batam Muhammad Rudi resmikan Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8).  - PEMKO BATAM Perbesar

Walikota Batam Muhammad Rudi resmikan Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8). - PEMKO BATAM

Untuk Seluruh Kecamatan Kota Batam.

BATAM (HK) – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Pemko Batam akan medukung penuh program Rumah Restorative Justice.

Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

“Karena itu saya mendukung penuh di setiap kecamatan adalan Rumah Restorative Justice,” kata Rudi saat peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8).

Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam Herlina Setyorin.

Rudi mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak dan sesuai aturan yang ada.

“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kejari Kota Batam Herlina Setyorini menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang telah mendukung Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam.

Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan.

“Terimakasih kepada Pak Wali, hari ini kita resmikan bersama Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam,” ujarnya. (mc)

Sumber: Humas Pemko Batam

Baca Lainnya

Sekolah Manusia

23 Januari 2025 - 23:35 WIB

UMRAH Bangun Gedung Fakultas Kedokteran di Dompak

23 Januari 2025 - 21:42 WIB

STAIN Kepri Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan 2024

23 Januari 2025 - 21:38 WIB

STAIN Sultan Abdurrahman Kepri turut serta dalam Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Kepri.

Dituding Gelapkan Fortuner, Vinna Polisikan Pemilik Akun Facebook

23 Januari 2025 - 18:39 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tanjungpinang usak melaporkan akun Facebook terkait pencemaran nama baik di media sosial di Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/01/2025)

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).
Trending di BATAM