BATAM (HK) – Walikota Batam, yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, berencana meninjau ulang perizinan Holywings di Batam. Rudi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam beserta PTSP BP Batam menilik kembali perizinan outlet Holywings di Batam.
Yakni pasca polemik melebar ke perizinan setelah promo Holywings Indonesia minuman beralkohol gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. “Dari PTSP Pemko dan BP Batam harus duduk sama,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
BP Batam sebelumnya telah mengeluarkan perizinan usaha bar kepada Holywings. Dengan izin itu lantas Holywings beroperasi. Namun belakangan diketahui, Pemko Batam belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau izin di BP Batam itu kan sudah pakai sistem, kalau lengkap ya izinnya keluar,” kata Rudi.
Menurutnya dengan UU Cipta Kerja, saat ini proses perizinan semakin mudah. Namun ternyata pada kenyataannya masih ada pengusaha yang belum mematuhi secara menyeluruh. “Pengusaha harus patuhi, kan sekarang sudah ada kemudahan,” ujarnya.
Dengan kasus Holywings ini, Rudi mengatakan, Pemko dan BP Batam harus mengecek ke lapangan, memastikan perizinan Holywings. Ia mengakui, jika izin telah keluar tidak serta-merta saat itu juga tim PTSP mengecek ke lapangan. “Bisa sebulan atau dua bulan setelah izin itu keluar,” katanya.
Rudi juga menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan PTSP tidak ada tanda tangan dirinya. Baik itu izin dikeluarkan PTSP Pemko Batam ataupun BP Batam. “Jadi pertanggungjawaban Firmanysah (Kepala DPM-PTSP Pemko Batam) dan Harlas (Direktur PTSP BP Batam),” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam yakni, DPMPTSP, Satpol PP, Cipta Karya dan Disperindag mendatangi Holywings Batam, yang berlokasi di Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (28/6).
Beberapa dinas melakukan pengecekan serta meninjau kembali perizinan yang dimiliki oleh Holywings. Hal tersebut pun dibenarkan oleh, Kabid Perizinan Pembangunan di DPMPTSP Batam, Muhammad Teddy Nuh, saat diwawancarai usai melakukan pengecekan.
“Hasil dari penelurusan kami, tadi kami melihat ada izin NPPBKC yang dikeluarkan Bea Cukai dan OSS terkait penjualan minuman beralkohol,” kata Teddy.
Namun lanjut dia, ada beberapa perizinan dasar lain yang juga harus dikantongi oleh Holywings Batam. Jika tidak diurus, maka dapat dilakukan penutupan. Namun, saat ditanyai mengenai perizinan dasar yang dimaksud, Teddy enggan menguraikannya secara detail.
“Perizinan dasar lain. Mungkin dinas lain yang bisa memastikan. Tapi sejauh ini mereka sudah ada izin mikol, NIB dan beberapa izin yang ada di OSS,” ujarnya.
Selain pengecekan izin, pihak dinas juga ingin memastikan bahwa kejadian yang timbul di luar Batam yang membuat heboh agar tidak juga terjadi sampai di sini. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Kalau untuk Batam seperti itu kondisinya,” kata Teddy. (btn)
Sumber: batamnews.co.id




